Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional Terkini

Perlu Komitmen Bupati dan Kemitraan dengan Perusahaan untuk Percepat Peremajaan Sawit Rakyat

Kepala Daerah bersama Perusahaan Mitra merupakan kunci keberhasilan pertama dalam melaksanakan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hal ini diun

Penulis: Heriani AM |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Perkebunan kelapa sawit. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kepala Daerah bersama Perusahaan Mitra merupakan kunci keberhasilan pertama dalam melaksanakan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat ME Manurung.

Pada saat penyusunan Rekomendasi Teknis (Rekomtek), dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, bupati sangat berperan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan administratif yang muncul.

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Sebut Kasus Covid-19 di Balikpapan akan Melonjak, Angkanya Bisa 2 Kali Lipat

Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti

Sedangkan Perusahaan Mitra sangat berperan dalam percepatan menyelesaikan hal-hal teknis seperti pemetaan, perhitungan teknis peremajaan dan budi daya, serta penjaminan dalam pembelian buah.

"Status hukum lahan perkebunan yang mau diremajakan masih menjadi masalah utama yang menghambat upaya percepatan PSR karena lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan," ujar Gulat dalam siaran resmi yang diterima TribunKaltim.co, Rabu (24/2/2021).

Ia menilai, tanpa kejelasan status hukum perkebunan, maka tidak mungkin memenuhi persyaratan untuk ikut program PSR yang sedang dilakukan pemerintah.

Guna membantu para petani sawit, yang merupakan pemilik dari sekitar 41 persen dari total 16,38 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Pertanyakan Mantan Terpidana Korupsi jadi Dirut PT MGRM, Rolling tak Cukup

Baca juga: Tiga Motor Terbakar di Balikpapan, Pemilik Akui Sempat Melihat Terduga Pelaku di Depan Rumahnya

Permasalahan lain yang menghambat proses percepatan PSR itu adalah masalah kemitraan antara petani sawit peserta PSR dengan mitra perusahaan, masalah pendampingan dana dari perbankan.

Lalu masalah penghasilan pengganti (jaminan hidup) bagi petani selama proses peremajaan sampai menghasilkan, dan sejumlah masalah administrasi seperti surat tanah, dan keabsahan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan.

"Di sinilah peran pemerintah setempat dan perusahaan mitra. Untuk mendampingi, mengedukasi, dan memberikan solusi. Mengatasi persoalan hulu yang klasik tersebut," ucapnya.

Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved