Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti
Kasus persidangan pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berlanjut dengan agenda putusan hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus persidangan pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berlanjut dengan agenda putusan hukum dari majelis hakim.
Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus rasuah, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, disidang.
Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Lima terpidana koruptor ini diadili ke 'meja hijau' di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (22/2/2021) sore hingga malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda
Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kutim.
Kesemuanya, kini dituntut dengan hukuman berbeda. Sidang yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Joni Kondolele selaku Ketua Majelis Hakim.
Dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo
Setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta membacakan tuntutan.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis
Ismunandar terlihat duduk bersama sang istri Encek UR Firgasih, kompak menggunakan pakaian berwarna putih serta masker dengan warna sama di dampingi penasehat hukumnya yang duduk di belakang keduanya.
Dari awal persidangan tampak dengan seksama mendengar semua tuntutan yang ditujukan pada kedua pasangan suami-istri mantan pejabat Kutim ini.
Awal persidangan, JPU KPK lebih dulu membacakan berkas tuntutan milik terdakwa suami istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih.
Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kutim.
Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.