Berita Samarinda Terkini

Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang tersandung dugaan kasus rasuah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KEJATI KALTIM
Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iwan Ratman di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021) kemarin. HO/Kejati Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang tersandung dugaan kasus rasuah Iwan Ratman (IR) kini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Iwan Ratman diketahui tersandung kasus dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020.

Usai ditahan sebagai tersangka, pihak Kejati Kaltim pada Rabu (24/2/2021) kemarin bertolak ke Jakarta untuk menelusuri aset sang mantan Dirut.

Bertempat dirumah tersangka Iwan Ratman, Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh Perusda Kukar, Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Jemput Bola

Tim Penyidik Kejati Kaltim bergerak, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan oleh ketua RT setempat dan security setempat, melakukan penggeledahan rumah tersangka (Iwan Ratman) kemarin," ungkap Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Faried, Kamis (24/2/2021) siang.

Apa saja yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim di kediaman mantan Dirut PT MGRM ini, Abdul Faried menjelaskan ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti.

Baca juga: Soal Aliran Dana ke PT MGRM, PT Pertamina Hulu Mahakam Klarifikasi Terkait PI 10% WK Mahakam

"Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman," ungkap Abdul Faried.

Tersangka diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana deviden yg bersumber dari partisipating interest 10 persen, pada PT. MGRM (Perusda) Kabupaten Kukar tahun 2018-2020.

Dalam penggeledaan tersebut, lanjut Abdul Faried, tim penyidik mengamankan dan juga melakukan penyitaan.

"Tiga unit Kendaraan roda empat yaitu merek Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana (yang dilakukan tersangka)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan pada Tribunkaltim.co yang hadir bahwa penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari lalu.

Baca juga: Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar

Dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, persisnya pada Selasa, 22 Januari 2021.

Tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan jika dalam tubuh PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana. 

"Tepatnya pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Lantaran berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini," jelas Prihatin dalam rilisnya, (18/2/2021). 

Rupanya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka. 

"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," ujar  Prihatin

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved