Berita Kaltim Terkini
Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh Perusda Kukar, Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Jemput Bola
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) Kalimantan Timur kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) Kalimantan Timur kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), pada Selasa (23/2/2021).
Mereka mendesak Kejari agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil yang ada di Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami yang tergabung dalam aliansi Gempur terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa, yang hari ini hadir, tidak terlepas dari persoalan penyelamatan uang rakyat.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Kukar, Kutim dan Mahulu Berpotensi Karhutla, Ini Alasannya
Baca juga: Ingin Memancing, Seorang Pemuda di Samarinda Tiba-tiba Lompat ke Sungai Mahakam, Sempat Minta Tolong
Sejarah panjang tentang perjuangan masyarakat Kaltim guna mendapatkan participating interest (PI) daerah sebagai bagian dalam kontrak kerja sama pada pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi," kata Humas Aliansi Gempur, Nazar saat ditemui di Kejati Kaltim, Selasa (23/2/2021).
Nazar menambahkan, hampir satu dekade sejak 2009 silam perjuangan dilakukan dan atas nama masyarakat Kaltim PI 10% didapatkan.
"Ironisnya, tidak bertahan lama kebahagiaan kami sebagai masyarakat Kaltim, terdengar kabar buruk dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait PI 10 % yang belum disetorkan ke kas daerah dan cenderung di salah gunakan baik oleh Perusda dari Pemkab Kukar, yaitu PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) maupun PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).
Saat bertanya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nazar membeberkan data yang dibawanya.
Adapun temuan BPK selanjutnya terdapat pemborosan sebesar Rp 37.498.757.707 yang bukan kewajiban pengelola PI 10%, dan Pemprov Kaltim berisiko tidak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp 232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT.
"Seharusnya Perusda tersebut bekerja secara professional agar bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor bagi hasil migas. Mengingat apa yang dulu menjadi cita-cita guna kesejahteraan masyarakat Katim, kini telah kandas rasanya ketika melihat kejadian seperti ini (dugaan rasuah)," ujar Nazar.
"Dan publik akan menilai bahwa Perusda ini dikelola tidak sesuai asas profesionalisme yang menjadi acuan rencana kerja dan pembukuaan," imbuhnya.
Berita Terkini Kalimantan
Berita Kaltim Terkini
Berita Kaltim Hari Ini
Rahmad Taufiq
Deden Riki Hayatul Firman
Abdul Faried
Kejaksaan Tinggi Kaltim
Kabupaten Kutai Kartanegara
Pemprov Kaltim
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Temui Kajati Kaltim, Ini yang Dibicarakan |
![]() |
---|
Musda MUI Kaltim Siap Digelar Malam Ini, KH Hamri Has tak Ingin Dicalonkan Lagi |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Lantik Satops Patnal, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Karo Perekonomian Setdaprov Kaltim Sebut Bisnis UMKM Berkembang Pesat Setelah IKN Jadi |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Isran Noor Nilai tak Perlu Pergub dalam Memberi Hukuman Pelaku Karhutla |
![]() |
---|