Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar

Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
TINDAK PIDANA KORUPSI-Petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membawa pelaku dugaan tindak pidana korupsi proyek tangki tanam BBM fiktif , IR menuju mobil tahananĀ  selanjutnya dibawa ke tahanan Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis(18/2/2021).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Janji korps adhyaksa mengusut dugaan rasuah di tubuh perusahaan daerah Perusda PT MGRM ini, ditepati dengan menetapkan seorang pria berinisial IR sebagai tersangka.

IR diketahui menjabat sebagai direktur.

Baca juga: Pematangan Lahan di Sungai Kapih Samarinda tak Berizin, Ternyata Juga Keruk Batu Bara

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan pada awak media yang hadir bahwa penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari lalu.

Dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, persisnya pada Selasa, 22 Januari 2021.

Tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan jika dalam tubuh PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana. 

"Tepatnya pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Lantaran berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini," jelas Prihatin dalam rilisnya, Kamis (18/2/2021). 

Rupanya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka. 

"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Dini Hari Jago Merah Beraksi di Balikpapan, Lahap Pertokoan Warga di Prapatan

Baca juga: Saksi Mata Pertama di Kebakaran Prapatan Balikpapan, Bangunkan Warga Pakai Palu, Dipukul ke Tiang

Aliran dana yang diselewengkan oleh IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp70 miliar. 

Dari dana tersebut, Rp 50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM.

Di tiga lokasi yang, yaitu Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar). 

"Hingga saat ini pembangunan tangki timbun tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Petro Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR," ungkap Prihatin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved