Berita Nasional Terkini

Mulai Aktif, Polisi Virtual Tegur 3 Akun Medsos, Mekanisme Teguran Bagi Pelanggar UU ITE di Medsos

Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE. Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah mulai aktif, Polisi Virtual tegur 3 akun media sosial ( medsos ), isi dan mekanisme teguran bagi pelanggar UU ITE di medsos dari Virtual Police

Setelah surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif memantau media sosial.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono, sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021, Argo mengatakan, "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim." 

Proses pemberian teguran tersebut, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).

Setelah itu, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Selanjutnya, apabila ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Argo menambahkan, "Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu.

Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim." 

Argo mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.

Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.

Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima.

Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Perintahkan Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Penjelasan, Bisa Ngomong Bebas di Medsos?

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Mekanisme Teguran

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan dengan mengaktifkan polisi virtual.

Menurut Slamet, pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu.

'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Slamet mengatakan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.

Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoaks," tutur dia.

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.

Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi," kata Slamet.

"Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana?

Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," ucap Slamet.

Pertemuan dengan Komnas HAM 

Adapun sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa sore.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM dan mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur" dan "Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved