Opini
Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE
MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Sumarsono *)
MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021) lalu.
Bak bola liar, pernyataan Presiden soal kritik tersebut langsung disambut oleh sejumlah kalangan untuk komentar, termasuk mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
"Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah'. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” kata Jusuf Kalla saat berbicara dalam acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan yang dihelat Fraksi PKS DPR secara virtual, Jumat (12/02/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT
Ada pro dan kontra menyikapi permintaan Presiden Jokowi agar masyarakat tak takut menyampaikan kritik. Banyak kasus yang terjadi selama ini, masyarakat yang menyampaikan kritik melalui media sosial, justru terjerat UU ITE.
Apa pasal? Hal itu terjadi apa yang disampaikan mengandung unsur yang dianggap melanggar aturan UU, seperti SARA, penghinaan terhadap Presiden, ataupun pencemaran nama baik.
Hal ini terkait penyampaian kritik atau pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyampaikan kritik terhadap pemerintah atau siapapun tentu sah-sah saja, bahkan diperlukan untuk kebaikan dan kemajuan. Sepanjang kritik membangun, bukan ungkapan kebencian atau penghinaan.