Berita Samarinda Terkini

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika di Samarinda dalam Waktu yang Sama

Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil tangkap dua pelaku pengedar narkotika.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Barang bukit milik pelaku narkoba di Samarinda. Ahmad Fauzi (42) dan Muhammad Aksan alias Aksan (35), kini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Polresta Samarinda. HO/Satreskoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil tangkap dua pelaku pengedar narkotika di dua tempat berbeda, pada hari yang sama.

Tepatnya pada hari Senin (22/2/2021) lalu, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini tertangkap tangan.

Satu pelaku diamankan tepatnya di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku diketahui berada di depan sebuah hotel kawasan tersebut, dan akan melakukan transaksi narkoba. 

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Tanah Grogot Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Informasi adanya transaksi ditindaklanjuti anggota dilapangan, hingga sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan salah satu hotel. 

Tak ingin menyia-nyiakan waktu, pria tersebut di bekuk tanpa perlawanan.

Pria bernama Ahmad Fauzi (42) lalu dilakukan penggeledahan badan.

Anggota yang menggeledah, menemukan dalam genggaman tangan kirinya.

Baca juga: Jalankan Amanat UU Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

"Narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar tisu, dengan berat 4,3 gram bruto," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Kamis (25/2/2021). 

Pengungkapan peredaran kristal putih mematikan tak hanya sampai disitu saja.

Anggota di lapangan usai mengamankan satu pelaku dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda, kembali bergerak setelah mendapat informasi adanya sebuah rumah di kawasan Jalan Hasan Basri Gang 02 Blok D No 15 RT 22, Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, acapkali digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. 

Petugas yang mendatangi sekitar pukul 19.30 Wita, kembali melakukan pengintaian sebelum akhirnya langsung menggrebek rumah tersebut. 

Seorang pria bernama Muhammad Aksan alias Aksan (35), saat penggerebekan didapati sedang santai di dalam kamar.

Baca juga: NEWS VIDEO Dua Hari berturut-turut, Dua Pelaku Peredaran Narkotika Dibekuk Kepolisian

Anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, dan menyisir di sekitar area rumah. Kemungkinan pelaku menyembunyikan barang haram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved