Berita Kaltim Terkini
Jalankan Amanat UU Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti
Mencegah peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mencegah peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Dilakukan hari ini di Polda Kaltim yang juga tetap melibatkan tersangkanya, Kamis (4/2/2021).
Dipimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko juga dari penyidik maupun fungsi-fungsi eksternal dan internal Polda Kaltim.
"Kita dapat melaksanakan pemusnahan ini oleh amanat UU narkotika apabila sudah ada penetapan status barang bukti dari kejaksaan," ucap AKBP Rino kepada Tribun Kaltim, sesaat sebelum melakukan pemusnahan.
Baca Juga: Polres PPU Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diduga THL di DPRD Penajam Paser Utara
Baca Juga: Kisah Buyung Sarwo Prasodjo, Satpam Berprestasi di Kutai Timur, Inginkan jadi Profesi yang Mulia
Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram kemudian dilarutkan ke dalam wadah berisi air dan diaduk demi memastikan tercampur dengan air.
Kemudian wadah tersebut dibawa oleh salah dua tersangka menuju toilet.
Setelah diberi aba-aba, tersangka secara bergantian menuangkan air yang telah dicampur dengan butiran sabu ke dalam kloset.
Pemusanahan barang bukti tersebut, ujar AKBP Rino, merupakan amanat berdasarkan Pasal 75 dan 91 Ayat (2) UU mengenai narkotika.
AKBP Rino sendiri tidak banyak berkomentar. Namun ia mengaku akan memprioritaskan terhadap penindakan.
Baca Juga: Cerita Bupati Nunukan Asmin Laura Setelah 30 Menit Berlalu Usai Disuntik Vaksin Sinovac
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Sebut Tugas Penanganan Covid-19 Tetap yang Utama Dilaksanakan
Utamanya untuk di Balikpapan dan Samarinda lantaran peminat yang cukup tinggi.
Masih menjadi prioritas. Termasuk pasar terbesar di Samarinda sampai Balikpapan.
"Targetnya kedepan masih ada. Fungsinya selain sebagai pencegahan juga penindakan," pungkasnya.
Penulis Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo