News Video
NEWS VIDEO Dua Hari berturut-turut, Dua Pelaku Peredaran Narkotika Dibekuk Kepolisian
Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dua hari berturut-turut.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dua hari berturut-turut.
Pengungkapan ini digelar saat press rilis pada Selasa, hari ini (2/2/2021) dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira.
Dijelaskan, pengungkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini berawal pada Minggu (28/1/2021) lalu sekitar pukul 01.15 Wita dini hari.
Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi di Jalan Padat Karya Gang Durian No.01 RT 54 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Langgar Lalu Lintas, Begini Taksiran Dendanya
Baca juga: Tunggu Revisi Penetapan Lokasi, BPN Balikpapan Belum Tinjau Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang
Berdasar informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian langsung melakukan penggrebekan.
Tepat disebuah rumah, petugas mendapati seorang pria yang bernama Indra (22) di dalam rumah tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah kami menemukan satu kotak rokok, yang didalamnya berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur," tegas Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis Selasa (2/2/2021) hari ini.
Tak berhenti sampai disitu, keesokan harinya petugas sedang melakukan pengembangan kasus yang dilaporkan oleh seorang warga, terkait pencurian.
Pada Jumat (29/1/2021) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, pihaknya kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Kompol Rengga Puspo Saputro, pihaknya mendapatkan laporan terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat dilakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata saat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial NW (41), pihaknya mengamankan sabu-sabu satu poket, di kantongnya celana depan.
Baca juga: Walikota Rizal Effendi Kirim WhatsApp ke Ahok, Pertamina Penyumbang Covid-19 Terbesar di Balikpapan
Baca juga: WASPADA Virus Jenis Baru D614G Jangkiti Balikpapan, Mutasi Lebih Cepat Hanya 3 Hari
"Pelaku ini residivis kasus pencurian, yang memang kerap beraksi dan uangnya itu digunakan untuk membeli barang haram tersebut," sebutnya.
Selama dua hari, jajaran Polsek Sungai Pinang telah mengamankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka.
"Untuk total 15 poket dari dua tersangka, berat keseluruhan 6 gram bruto. MJadi, untuk pelaku Indra ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna," tegas Kompol Rengga Puspo Saputro.
Keduanya pun kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Pegawai Kantor Gubernur Kaltim yang Positif Covid-19 Terus Bertambah, WFH Diberlakukan Sampai Kamis
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Videografer: Nevrianto
IKUTI >> News Video
Editor: Jojo