Breaking News

Berita Viral

Viral Video Pengendara Moge di Kawasan Ring 1 Istana Ditendang Petugas, Paspampres Beri Penjelasan

Viral video yang memperlihatkan pengendara motor gede (moge) melakukan sunmori ditendang aparat keamanan hingga tersungkur.

Editor: Doan Pardede
Instagram/bodatnation via Warta Kota
VIDEO VIRAL - Bikers sunmori tiba-tiba ditendang aparat di dekat Istana Negara. 

Terkait hal ini, Plh Wali Kota Solo, Ahyani masih belum bisa memastikan terkait keamanan, karena Gibran juga memiliki hak untuk menentukan.

"Tergantung beliau juga. Kalau di pribadi wilayahnya RI 1. Sebagai jabatan wali kota kan wilayahnya pemkot mengikuti protokol pemkot. Nanti pengamanan tertutup juga bisa," kata Ahyani, dikutip Kompas.tv.

Ahyani menambahkan Pemkot sudah menyiapkan ajudan untuk Gibran setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota.

Sejatinya, sebagai keluarga Presiden, Gibran memang mendapat kawalan Paspampres.

Jika hal ini terjadi, dia akan mencetak sejarah baru.

Aturan tentang Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.

Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI.

Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.

Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluarganya.

Fokus Pemulihan Covid-19

Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah menyiapkan program 100 hari setelah dirinya dilantik menjadi orang nomor satu di Kota Bengawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved