Virus Corona di Balikpapan
PPKM Mikro di Balikpapan Sampai 13 Maret, Walikota Rizal Effendi Sebut Manjur Hadapi Covid-19
Konsep PPKM Mikro akan diperpanjang dari 28 Februari hingga 13 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang.
Konsep PPKM Mikro akan diperpanjang dari 28 Februari hingga 13 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari.
Pengumuman kebijakan perpanjangan PPKM Mikro itu disampaikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
"PPKM Mikro akan diperpanjang sampai 13 Maret, saya mohon perhatian masyarakat, kita masih menjalankan kebijakan ini," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Meninggal Dunia Terdiri 2 Pasien Usia Muda, Sisanya Lansia
Adapun kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Virus Corona (Covid-19).
Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan lantaran PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran Covid-19.
Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan PPKM kombinasi, antara PPKM Mikro dan PPKM Kota.
Ada ukuran, misal satu RT ada warganya terkena Covid-19 banyak, maka statusnya Zona merah, yang sedang Zona Kuning.
Baca juga: NEWS VIDEO Ikut Vaksinasi Covid-19, Pedagang Pasar Klandasan Tak Lagi Was-was
"Beda-beda zona setiap wilayah,” jelas Rizal Effendi.
Berikut ketentuan khusus PPKM Mikro berdasar zona atau kriteria kondisi RT beserta tindakan pengendalian yang dilakukan:
1. Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19
-Surveilans aktif
-Seluruh suspek di tes
-Pemantauan kasus secara rutin dan berkala
2. Zona Kuning, terdapat 1 - 5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
3. Zona Orange, terdapat 6-10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
-Melakukan pengawasan ketat
-Menutup rumah ibadah
-Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Zona Merah, terdapat lebih dari 10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
-Melakukan pengawasan ketat
-Menutup rumah ibadah
-Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
-Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
-Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA
-Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dinilai efektif menekan laju penyebaran kasus virus Corona atau Covid-19.