Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Rincian Harta Gubenur Sulsel, Nurdin Abdullah, Punya 54 Tanah

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa

Dok Tribun timur
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

Ia menerima penghargaan itu secara langsung bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi yang juga menerima pernghargaan serupa, di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Nurdin Abdullah memiliki kekayaaan yang cukup besar.

Berdasarkan LHKPN terakhir pada 31 Desember 2019, Nurdin memiliki harta kekyaaan sebesar Rp 51,3 miliar.

Tanah itu berupa 54 tanah , mobil dan sejumlah harta lainnya.

Baca juga: OTT Gubernur Sulsel, KPK Amankan Uang Tunai Rp 2 Miliar, Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap Proyek

Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Tahan Nurdin Abdullah dan Dua Lainnya

Berikut rincian harta kekayaan Nurdin Abdullah sebagaimana dikutip dari laman eLHKPN KPK, Sabtu :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 49.368.901.028

1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/1050 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.278.400.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/290 m2 di KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 320 m2/190 m2 di TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 44 m2/62 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 44 m2/62 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 114 m2/114 m2 di KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

8. Tanah Seluas 1281 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.483.500

9. Tanah dan Bangunan Seluas 18166 m2/1000 m2 di SOPPENG, HASIL SENDIRI Rp. 63.581.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved