Berita Nasional Terkini

KABAR DUKA Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Almarhum Hakim Agung Berjuluk Algojo Para Koruptor

Kabar duka Artidjo Alkostar meninggal dunia, Mahfud MD: almarhum Hakim Agung berjuluk algojo para koruptor.

Kolase Tribunkaltim.co
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar meninggal dunia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia dirundung duka, mantan Hakim Mahkamah Agung meninggal dunia. 

Adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhir, Minggu (28/2/2021).

Kabar duka tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di akun twitter miliknya.

Artidjo alkostar dikenal sebagai Hakim Agung berjuluk algojo bagi para koruptor.

Semasa menjabat sebagai Hakim Agung tak satupun koruptor lolos darinya.

Diketahui, Artidjo tak pernah ragu memberikan hukuman berat kepada para koruptor.

Meski terdakwa kasus korupsi memiliki kekuatan dan backup politik raksasa.

"(Sehingga) Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor," sebut Mahfud dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: PECAH! Kontak Senjata TNI vs KKB Papua, Satu Orang Tewas, Propaganda Cerdik Kelompok Teror di Medsos

 Lucunya, ketika Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung, satu per satu terpidana korupsi mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan peninjauan kembali (PK).

Tercatat, ada Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, dan Siti Fadillah Supari.

Semuanya mengaku memiliki bukti baru untuk mengajukan PK.

Sementara dalam catatan ICW, 2019 silam, terdapat 21 PK kasus korupsi yang diajukan usai Artidjo pensiun.

"Hampir seluruh narapidana (korupsi) yang mengajukan peninjauan kembali justru mendaftarkan permohonannya usai hakim Artidjo pensiun Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.

Sementara pada beberapa tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menilai integritas Artidjo membuatnya memiliki jasa besar sebagai hakim.

Pasalnya, keberadaan Artidjo berhasil mengembalikan marwah Mahkamah Agung.

Baca juga: Duet Lukaku tak Galau Lagi, Perpanjang Kontrak! Good Bye Barcelona - Live Streaming Inter vs Genoa

KPK juga merasa layak berterima kasih atas hubungan baik antara Mahkamah Agung dan KPK selama menangani persidangan tindak pidana korupsi.

Artidjo Alkostar pensiun setelah 18 tahun menjadi hakim agung pada 22 Mei 2018. Artidjo Alkotsar dinilai sebagai hakim agung yang tegas.

Selama menjadi hakim agung, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Baca juga: Siapa Itu Nurdin Abdullah? Politisi PDIP Bocorkan Partai Politik Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

"Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang berintegritas," ujarnya.

Menurut Mahfud, Artidjo merupakan seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Sebagai hakim agung yang berintegritas, dia mendapat julukan algojo oleh para koruptor.

Kabar yang sama juga disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya.

"Innalillahi wainna ilaihi rojiuun, satu lagi berita duka, anggota Dewas KPK, mantan Hakim Agung, Dr. Artidjo Alkausar, SH meninggal dunia," tulis Jimly.

Sejauh ini belum diketahui di mana Artidjo meninggal dunia, penyebab meninggalnya, dan kapan akan dikebumikan.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/151133/mahfud-md-artidjo-alkostar-adalah-hakim-agung-berjuluk-algojo-koruptor?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved