Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Membantah, Ali Fikri Bongkar KPK Punya Bukti Kuat Gubernur Sulsel Tersangkut Korupsi
Nurdin Abdullah membantah, Ali Fikri bongkar KPK punya bukti kuat Gubernur Sulsel tersangkut korupsi
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya buka suara terkait bantahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan itu membantah dirinya terlibat menerima gratifikasi.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Diketahui, Gubernur Sulsel sebelumnya bersuara bahwa dirinya ditangkap saat sedang tidur.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Doakan Jokowi dan Maruf Amin Agar Diberi Kemudahan Atasi Pandemi Covid-19 Indonesia
Baca juga: Kabar Terbaru, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 & Pengumuman Gelombang 12 Berdekatan
Ali Fikri mengatakan, Nurdin Abdullah memiliki hak untuk membantah terlibat pada kasus tersebut.
Namun, KPK memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurdin pada dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Tersangka membantah itu hal biasa dan itu hak yang bersangkutan.
Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.
Ali Fikri juga berharap para tersangka dan pihak-pihak yang akan dimintai kesaksian bersikap kooperatif untuk memberikan fakta guna membantu proses penyidikan.
"Kami harap tersangka dan pihak-pihak lain nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Saat ini Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.