Berita Nasional Terkini
SEDERET Proyek Miliaran Rupiah Antar Gubernur Sulsel jadi Tersangka KPK, Nurdin Abdullah: Demi Allah
Terima suap miliaran rupiah, Gubernur Sulawesi Selatan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah Bantah: Demi Allah.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Minggu (28/2/2021) KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dari pembangunan proyek infranstruktur.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kendati demikian Gubernur Sulsel yang kini memakai rompi oranye itu membantah seluruh sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya.
Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Italia, Juventus dalam Masalah, Pirlo Semprot 7 Pemain Muda, Rindukan 2 Sosok!
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Adapun dalam kasus ini, Nurdin menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas.
Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.
Baca juga: PREDIKSI AS Roma vs AC Milan, Pioli Bongkar Barisan Pertahanan, Kapten jadi Tumbal, Bek Chelsea Main
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Agung diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.
Suap beberapa proyek Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.