Berita Nasional Terkini

SEDERET Proyek Miliaran Rupiah Antar Gubernur Sulsel jadi Tersangka KPK, Nurdin Abdullah: Demi Allah

Terima suap miliaran rupiah, Gubernur Sulawesi Selatan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah Bantah: Demi Allah.

Tribunnews/Jeprim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.

Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu dini hari.

Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.

Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.

"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," ujarnya.

Baca juga: KPK Bongkar Hubungan Gubernur Sulsel dengan Pemberi Suap, Nurdin Abdullah Akhirnya Tak Tinggal Diam

KPK telah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Sementara, Agung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.

Kronologi tangkap tangan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Dari informasi yang diterima KPK, akan ada pemberian uang dari Agung kepada Nurdin melalui Edy.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dalam sebuah koper.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Nurdin, Edy, dan Agung di rutan yang berbeda-beda.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/08051311/ditangkap-kpk-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-sama-sekali-tidak-tahu-demi?page=all#page2.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved