Berita Balikpapan Terkini

Tepis Tudingan Pemilihan Ketua Kadin Balikpapan Hanya Settingan, Panitia Muskota XI Buka Suara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan menggelar Musyawarah Kota (Muskota) XI pada Sabtu (27/2/2021) lalu, yang mana menetapkan Yaser Arafa

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kelembagaan dan Keorganisasian (OKK) Kadin Kota Balikpapan sekaligus panitia Muskota XI Kadin Kota Balikpapan, Hasyim Malewa ditemui TribunKaltim.co di Kadin Kota Balikpapan, Minggu (28/2/2021). Ia membantah proses pemilihan Ketua Kadin Balikpapan merupakan settingan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

Karena ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif bagi kandidat dan lumrah dalam ruang demokrasi.

"Jadi kami sama sekali dalam melakukan prosesi Muskota bersama dengan panitia, baik SC maupun OC, bekerja sama dengan semaksimal mungkin menginstruksikan Muskota itu pijakannya AD/ART," ucapnya.

Proses Pemilihan Ketua Kadin Balikpapan Dianggap Settingan, Ernawaty Gaffar Ajukan Gugatan Hukum

Diberitakan sebelumnya, Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Balikpapan Ernawaty Gaffar menyebut proses pemilihan Ketua Kadin Balikpapan dalam Mukota ke-XI diduga settingan

Di mana ia mengaku pihaknya sebagai pemilik suara tidak diadopsi.

"Anggota sejumlah hampir 600-700 orang itu diblokir sama mereka pada 30 Desember 2020. Anggota kita sudah tidak bisa mendaftar. Kita kondisikan keadaan ini. Tapi juga dipersulit dengan adanya mandat dan lain-lain," jelas Ernawaty Gaffar, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Istri Gubernur Kaltim Isran Noor Sempat Menangis Saat Pelantikan Pengurus PKK, Ini Alasannya

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unmul Demo, Minta Kepala Daerah yang Dilantik untuk Penuhi Janjinya

Padahal, menurut Ernawaty Gaffar, aturan mandat itu tidak ada dalam AD/ART Kadin.

Sesuai dengan pengalamannya sebagai pengurus Kadin sepanjang 10 tahun belakangan.

Erna menilai, aturan mandat itu benar-benar melanggar AD/ART.

Yang mana semakin mempersulit anggotanya untuk bisa menjadi pemilik suara penuh.

"Kalau dalam AD/ART, semua perusahaan yang hadir itu adalah direktur atau yang dikuasakan. Kami sudah memenuhi persyaratan itu. Tapi mereka tidak, mereka memberikan mandat dengan satu per sepuluh. Satu orang mewakili 10 suara. Jadi satu orang dikasih mandat yang setahu kita mereka bukan direktur," ungkap Erna.

Pemilihan ini, bagi perempuan berhijab itu rancu dan tidak bisa dianggap memenuhi syarat.

"Kami nanti akan mengajukan gugatan secara hukum, karena banyak aturan-aturan dari AD/ART yang dilanggar," ucap perempuan yang juga Ketua Ikatan Wanita Pengusaha (Iwapi) Balikpapan.

Pihaknya menyesalkan penyelenggaraan Mukota yang tidak mengakomodir suara mereka.

Baca juga: Aset PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Dilelang Bankaltimtara, Pengacara Owner Minta Masyarakat tak Ikut

Baca juga: BREAKING NEWS Kawasan Padat Tepi Sungai Mahakam Samarinda Terbakar

Bahkan Erna mengaku pihaknya akan keluar dari Kadin Balikpapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved