Sabu 1 Kg di Samarinda
Bawa Sabu Satu Kilogram, Dua Pria Dicegat Mobil Polisi di Simpang SMA Melati Samarinda
Dua pelaku berinisial MH alias Julak (53) dan JA alias Tembok (33), diamankan jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu, tepatnya di kawasan Loa Janan Ilir
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pelaku berinisial MH alias Julak (53) dan JA alias Tembok (33), diamankan jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu, tepatnya di kawasan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Keduanya dicurigai setelah petugas mendapat informasi akan adanya pergerakan transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Samarinda menuju Kalimantan Selatan.
Ciri mobil yang dibawa pelaku juga sudah dikantongi kepolisian.
"Benar kami menerima informasi bahwa ada mobilisasi atau pergerakan barang bukti, yang akan menuju Kalimantan Selatan, daerah Tanjung," kata Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani, Senin (1/3/2021) saat pers rilis.
Pengamatan langsung dilakukan oleh anggota di lapangan pada pukul 16.00 WITA, di sekitar Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang dikendarai oleh pelaku MH dengan membawa serta pelaku JA dan sabu satu kilogram yang sudah dipecah menjadi paketan, kemudian bergerak.
"Anggota melihat mobil yang dicurigai sedang berhenti di pinggir jalan dan tidak lama kemudian mobil tersebut berjalan mengarah ke Samarinda Seberang," ungkap Kompol Ricky R Sibarani.
Setelah terus diikuti, akhirnya petugas mendapat celah tepatnya di simpang empat Jalan Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, sekitar pukul 17.30 WITA, berhasil memberhentikan mobil pelaku.
"Dari awal ada mobil tersebut di MT Haryono, diikuti terus, sampai di simpang SMA Melati diberhentikan (dihadang) dan dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Di dalam mobil didapati dua orang, yakni MH dan JA, serta sebuah tas berwarna biru berisikan berbagai poket sabu.
"Dari penggeledahan, kami dapatkan beberapa barang yang diduga sabu, sudah dipaketkan jadi 32 bungkus, yang besar ada tujuh dan sisanya paket kecil, dengan berat kotor 1.021,6 gram brutto," ucap Kompol Ricky R Sibarani.
Diberitakan sebelumnya, tepatnya pada hari Sabtu, (27/2/2021) lalu sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Jajaran reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil gagalkan peredaran sabu dengan berat total satu kilogram.
Dua pelaku diamankan, yakni berinisial MH alias Julak (53) dan JA alias Tembok (33).
Baca juga: Niat Edarkan Sabu 4,26 Gram di Krayan, 5 Tersangka Jaringan Narkoba Tarakan, Ditangkap Satgas Pamtas
Baca juga: Paket Sabu Seberat 1 Kg Dibuang Pelaku, Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Seorang Masih Buron
"Menerima laporan, adanya peredaran narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Tanjung, Kalimantan Selatan," tegas Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky R Sibarani, dalam press rilisnya, Senin (1/3/2021) hari ini.
Barang bukti sabu sendiri yang diamankan dari keterangan Kapolsek Samarinda Ulu diketahui dengan berat total 1021,6 gram brutto.
Dua pelaku ini, dijelaskan Kompol Ricky R Sibarani merupakan jaringan peredaran narkotika.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq