Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Jokowi Keluarkan Perpres Soal Miras, Habib Rizieq Langsung Keluarkan Komentar Pedas

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab termasuk pihak yang mengomentari keluarnya Perpres tersebut.   

Tayang:
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai banyak kritik.

Perpres itu melegalkan investasi Miras di 4 Provinsi di Indonesia.

4 Provinsi yang diperbolehkannya investasi Miras itu adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab termasuk pihak yang mengomentari keluarnya Perpres tersebut.   

Habib Rizieq Shihab mengkritik soal kebijakan pemerintah yang mengatur industri minuman keras dari skala kecil hingga skala besar.

"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Cara Daftar Kuota Gratis Kemendikbud Maret - Mei 2021, Kuota Umum Bukan Kuota Belajar, tak Bisa FB

Baca juga: Berita AC Milan - Cedera, Tapi Ibrahimovic Tetap Ngotot ke Festival Musik, Calhanoglu Menyusul

Aziz kemudian bicara soal bagaimana Front Pembela Islam (FPI) atas komando Habib Rizieq saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.

Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta, pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku jahe atau eucalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," kata Anis melalui keterangan yang didapat wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Jokowi Legalkan Miras, Said Aqil Siradj Kutip Ayat: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan

Baca juga: TERJAWAB Sudah Kenapa Ustadz Yusuf Mansur Diam Saat Presiden Jokowi Buka Keran Izin Investasi Miras

Menurut Anis Matta, Indonesia kaya akan tumbuhan herbalnya tersebar di 34 provinsi.

"Oleh oleh karena itu sudah seharusnya kita mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved