Bantuan Sosial
Cara Daftar Kuota Gratis Kemendikbud Maret - Mei 2021, Kuota Umum Bukan Kuota Belajar, tak Bisa FB
Cara daftar kuota gratis Kemendikbud periode Maret - Mei 2021, kuota umum bukan kuota belajar, tapi tak bisa untuk Facebook, Instagram dan TikTok.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara daftar kuota gratis Kemendikbud periode Maret - Mei 2021, kuota umum bukan kuota belajar, tapi tak bisa untuk Facebook, Instagram dan TikTok.
Lagi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Kuota gratis dari Kemendikbud ini berlaku selama tiga bulan, yakni periode Maret-Mei 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya berubah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
"Namun bagi yang nomornya berubah dan belum pernah terima kuota gratis sebelumnya, maka baru bisa memperoleh di April 2021," kata Nadiem, seperti ditulis Selasa (2/3/2021).
Nadiem Makarim menyatakan, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.
"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujarnya.
Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.
Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).
Syarat penerima kuota gratis
Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud hingga 15 GB, Bisa untuk YouTube, tanpa Kuota Belajar, Sosial Media & Game?
Baca juga: Isinya Tak Hanya Buat Belajar, Program Kuota Internet Gratis Dipastikan Lanjut, Ukuran Kuota Berbeda
Bagi Siswa Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluar atau wali.
Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang atif.
Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.