Bantuan Sosial
KABAR GEMBIRA! BLT UMKM Rp 2,4 juta Dipastikan Berlanjut 2021, Ini Cara Mengecek Banpres UMKM/BPUM
Program BPUM ini disebut juga dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres UMKM.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dipastikan bakal berlanjut.
Program BPUM ini disebut juga dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres UMKM.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (2/3/2021), Kemenkop memastikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta bakal dibuka di tahun ini.
Saat ini sedang dilakukan proses persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya.
Baca juga: Perhatikan Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Jangan Lupa Cek Status di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021 Cair Lagi Maret Ini, Cek Syarat dan Penerima Login eform.bri.co.id/bpum
Belum bisa dipastikan kapan pendaftaran BPUM bakal dibuka.
Terkait pendaftaran BPUM tahun 2021, Kemenkop menegaskan pihkanya tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran BPUM.
Cara Mengecek Banpres UMKM/BPUM
Pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website, www.kemenkopukm.go.id.
"Hai #SobatKUKM ! Terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir di semua posting ada pertanyaan mengenai program kapan dibuka kembali.
Baca juga: BLT UMKM 2021 Berlanjut, Tiap Pelaku UMKM Dapat Rp 2,4 Juta, Cek eform bri.co.id/bpum
Baca juga: Target Cair Akhir Januari Lalu, Ada 400 UMKM di PPU Belum Terima BLT, Purwantara: Kesalahan di Pusat
Perlu diketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.
Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya. Pastikan Sobat mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi@kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.
Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro." tulis @@kemenkopukm.
Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut:
Call center: 15000 587
Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
Email: indo@kemenkopukm.go.id
Dibuka di Bulan Maret
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.
"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.
Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan.
Namun demikian, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.
Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
Syarat penerima BPUM :
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya