Berita Samarinda Terkini
Penjualan BBM Eceran Pertamini di Samarinda Bakal Ditertibkan, Pertamina Beri Sorotan
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan melakukan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran sistem digital
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan melakukan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran sistem digital bertajuk Pertamini.
Langkah tersebut diambil, lantaran dianggap tidak adanya izin, dan juga membahayakan kepada para konsumen.
Penertiban itu, terceletuk dalam rapat yang dilakukan Pemkot Samarinda bersama dengan Pertamina di Balaikota Samarinda, pada Senin (1/3/2021) kemarin.
Atas keputusan itu, pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimut Muhammad Rizal membenarkan jika Pertamina tidak ada hubungan sama sekali dengan Pertamini.
Baca juga: Pertamina tak Beri Izin Penjualan BBM Eceran Sistem Digital Pertamini, Pemkot Samarinda Tertibkan
Bahkan lanjutnya, keberadaan Pertamini tersebut, sebenarnya menyalahi aturan. Lantaran sudah menggunakan logo punya Pertamina.
“Tetapi yang bisa menindak mereka untuk dilakukan penertiban hanya ada di ranah Pemerintah Kota," ujarnya dikutip dari rilis Pemkot Samarinda, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Nasib Para Miliarder Tuban yang Borong Mobil, Bakal Diberi Proyek oleh Pertamina, Bisa Makin Kaya
Dalam hal ini, Pertamina hanya mengingatkan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) untuk tidak melayani pendistribusian BBM ke Pertamini.
"Tugas kami hanya bisa mengingatkan kepada SPBU agar tidak boleh melayani untuk mendistribusikan BBM ke Pertamini tadi, kalau ketahuan pastinya akan kita beri sanksi," pungkasnya.
Baca juga: Beda dengan Desa Sumurgeneng, Warga Dusun Tadahan Pilih Bangun Rumah Sultan Hasil dari Pertamina
Diwartakan sebelumnya, Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu, menegaskan bahwa penertiban BBM eceran bertajuk Pertamini akan dilakukan dalam jangka waktu dekat ini, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kehadiran BBM eceran bertajuk Pertamini tersebut, diklaim juga membahayakan kepada para konsumen.
“Dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya, karena penampungan BBM yang ada sangat memprihatinkan," ujar Nina, dikutip dari rilis Pemkot Samarinda, Selasa (2/3/2021).
"Harapan kita jangan sampai jadi bom waktu yang siap meledak di pemukiman warga. Seperti yang pernah terjadi di Kukar belum lama ini,” sambungnya.

Nina melanjutkan, berdasarkan dari keterangan pihak Pertamina bahwa BBM eceran bertajuk Pertamini atau dikenal POM mini itu, merupakan bukan dari unit bisnisnya, dan secara izin pun tidak ada.
“Jadi Pertamina tidak pernah mengeluarkan izin untuk mereka bahkan hingga menyediakan kuota jatah BBM. Walaupun kenyataan di lapangan usaha Pertamini ini masih mencantumkan logo Pertamina pada mesin digitalnya,” sebutnya.
Baca juga: Bagikan 1000 Masker dan Hand Sanitizer di Pasar Buton Balikpapan, Upaya Pertamina Kendalikan Covid19
Sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Samarinda akan kembali koordinasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Guna memastikan gerakan yang diambil Pemkot Samarinda nanti sudah sesuai dengan prosedurnya.
Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo