Berita Nasional Terkini
Di Mata Najwa, Penyebab Kader Demokrat Dipecat, Jansen: Jhoni Allen Bersikeras Masukkan Orang Luar
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon berkali-kali memuji Jhoni Allen Marbun sebagai sosok yang sakti dan berpengaruh di partai
Pada rilis itu keenam pelaku GPK-PD adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Dalam rilis tersebut, Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dikepalai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan diskusi dengan Jhoni Allen Marbun sebelum memecat enam pelaku GPK-PD tersebut.
Tetapi diskusi itu tidak membuahkan hasil lantaran Jhoni disebut meminta agar Demokrat memasukkan kader eksternal melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).
Aktor eksternal itu disebut-sebut hendak menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan untuk masa Pilpres 2024 mendatang.
"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPKPD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun."
"Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024."
"Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan."
Menghasut hingga Memfitnah
Dalam rilis tersebut, 6 pelaku GPK-PD yang dicap sebagai pengkhianat dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan.
Berikut adalah kesalahan yang dituduhkan pada keenam nama tersebut dalam rilis dari Partai Demokrat.
"Terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal."
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara."
Marzuki Alie Langgar Kode Etik
Selanjutnya, Marzuki Alie turut diberhentikan secara tidak hormat namun karena alasan yang berbeda.
Marzuki dianggap oleh Partai Demokrat telah melakukan pelanggaran kode etik.