Berita Nasional Terkini

Kisruh Partai Demokrat, Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY Cs, Ini Sebabnya

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang didaftarkan oleh mantan Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Marzuki Alie 

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Jhoni Allen Marbun - Jansen Sitindaon di Mata Najwa. Jansen Sitindaon berikan pujian untuk Jhoni Allen Marbun di Mata Najwa, sebut orang sakti di Demokrat, bongkar kata SBY sebelum pemecatan.
Jhoni Allen Marbun - Jansen Sitindaon di Mata Najwa. Jansen Sitindaon berikan pujian untuk Jhoni Allen Marbun di Mata Najwa, sebut orang sakti di Demokrat, bongkar kata SBY sebelum pemecatan. (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab)

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY Cs Karena Kurang Bukti.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved