Ekonomi dan Bisnis

Pasar Digital Makin Masif, KPPU Nilai Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus

Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat. Prediksi Bank Indonesia, pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp 337 triliun.

Penulis: Heriani AM |
TANGKAP LAYAR
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengemukakan, aturan soal pasar digital dewasa ini baru sebatas perizinan pendirian usaha. 

"Sebagai contoh, dalam satu platform marketplace terdiri dari banyak penjual. Akan terjadi persaingan usaha antara marketplace sendiri atau antara penjual di dalam marketplace tersebut," tuturnya.

Ia menilai dalam sebuah platform, banyak penyedia jasa yang bersaing dan ada platform lainnya.

Jadi ada juga persaingan antara platform dan persaingan antara penyedia jasa dalam hal ini penjual.

Sehingga pasarnya tidak bisa lagi digambarkan secara konvensional.

"Perbedaan paling kentara adalah pasar digital ini melibatkan pihak ketiga dalam transaksi yakni teknologi. Dengan seluruh perbedaan tersebut, maka KPPU menilai Indonesia membutuhkan payung hukum mengenai pasar digital," ucapnya.

Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved