CPNS 2021
TERJAWAB Sudah Tes CPNS 2021 Kapan Dibuka dan Jumlah Formasi, Sudah Tahu Apa itu PPPK? Ini Ulasannya
pertanyaan seperti tes CPNS 2021 kapan dibuka dan berapa jumlah formasi serta apa itu PPPK cukup banyak ditanyakan.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pertanyaan-pertanyaan seperti tes CPNS 2021 kapan dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 dan berapa jumlah formasi serta apa itu PPPK cukup banyak ditanyakan.
Penasaran apa beda CPNS 2021 dan PPPK 2021 dan tes CPNS 2021 kapan dibuka serta tahapannya? lihat perbedaan mendasar meliputi gaji hingga tunjangan, cek bocoran formasi CPNS 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan akan membuka pendaftaran untuk 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari CPNS 2021 dan PPPK 2021 pada April mendatang.
Sedangkan pengumuman formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang dibutuhkan akan dilakukan bulan ini.
Baca juga: DIBUKA 1 juta Lowongan, Ini Perbedaan PPPK & CPNS, Gaji hingga Tunjangan, Bocoran Formasi CPNS 2021
Baca juga: TERJAWAB Sudah CPNS 2021 Kapan Dibuka dan Cara Daftar CPNS 2021, Buruan Siapkan Persyaratannya
Dari total kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), sekitar 1 juta lowongan akan dibuka untuk kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu sisanya sebanyak 189.000 dibuka untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di pemerintah daerah.
Dari jumlah lowongan di luar guru tersebut terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Adapun di pemerintah pusat akan dibuka sebanyak 83.000 lowongan untuk CPNS dan PPPK.
Proses pendaftaran CPNS akan dilakukan pada April-Mei 2021, lalu proses seleksi dimulai pada Juni 2021.
Baca juga: Siapkan Berkas Sekarang, Resmi Pendaftaran CPNS & PPPK Dibuka Maret Ini, Formasi Terbanyak, Guru?
Baca juga: Gaji PPPK Rupanya Bisa Lebih TInggi dari PNS, Ini Rinciannya & 4 Keuntungan Bisa Lolos Seleksi CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebutuhan guru untuk sekolah negeri memang banyak.
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kaya Tjahjo seperti dikutip dari Komoas.com, Selasa (02/03/2021).
Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar CPNS, ada sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus diubah dalam bentuk digital dengan kapasitas maksimal 200 kb, dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- akta kelahiran
- KTP
- ijazah dan transkrip nilai
- kartu keluarga (KK)
- pas foto ukuran 4x6 dan swafoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah:
1. berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Tahapan Seleksi CPNS
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi tahapan seleksi CPNS tahun ini.
Tapi biasanya, tahapannya tidak berubah dari tahun ke tahun.
Untuk pendaftaran dan seleksi administrasi, dilakukan lewat link pendaftaran CPNS 2021 di situs sscn.bkn.go.id.
Lalu dilanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Tes kompetensi dasar ini tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
Jika lolos, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Setelah melalui tahapan tes, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi.
Apa perbedaan PNS dan PPPK? Ini penjelasan lengkapnya
Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021, lalu apa itu PPPK?
Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?
Tentang PPPK
Apa itu PPPK? Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
- Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
PNS
Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Ini, Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya