Berita Bontang Terkini
Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang Ditangkap, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar
Buronan terdakwa kasus korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang tertangkap di Teminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak bertolak ke Bali.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/ISMAIL USMAN
KASUS KORUPSI - Jumpa pers kasus penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, Jumat (5/3/2021).
"Sekarang ini petugas kami sedang menjemput terdakwa," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Bontang, tahun anggaran 2015. Perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: Ismail Usman
Berita Terkait