Berita Bontang Terkini
Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang Ditangkap, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar
Buronan terdakwa kasus korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang tertangkap di Teminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak bertolak ke Bali.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Buronan terdakwa kasus korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang tertangkap di Teminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak bertolak ke Bali.
Ia diamankan dalam Mobil Pajero Putih bersama istri pada, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB, oleh tim tabur dari Kejaksaan Agung bersama tim intlejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Mereka akan berangkat ke Bali melalui Bandara Cengkareng," ujar Kepala Kejari Kota Bontang, Dasplin saat menggelar jumpa pers, Jumat (5/3/2021).
Diketahui, pelarian panjang terdakwa terhitung sejak 2019 lalu. Suwiardana sempat divonis melalui persidangan PN Tipikor Samarinda dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 26 juta.
Jaksa tak puas dengan keputusan hakim. Kemudian melayangkan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kaltim pada, Mei 2018 silam.
Putusan Pengadilan Tinggi tak jauh berbeda. Terdakwa kembali dijatuhi pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 95 juta.
"Putusannya dinilai terlalu ringan dengan ancaman hukuman jaksa yakni 4 tahun," ujar Hendry.
Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang
Kemudian Jaksa penuntut lagi-lagi tak puas atas putusan Pengadilan Tinggi. Sehingga kembali menempu banding ke tingkat Makhamah Agung (MA).
Di tahun yang sama, Oktober MA memperpanjang masa penahanan terdakwa sampai Desember 2018.
Penahanan kembali diperpanjang bahkan sampai 4 kali. Hingga terakhir penahanan periode Maret - April 2019 berakhir.
"Sudah sempat bebas karena masa tahananya habis. Tapi putusan dari MA belum turun," ujarnya lagi.
Sehingga pada Juli 2019 Kejari menerima salinan putusan dari MA. Isinya hukam 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta dan uang pengganti Rp 95 Juta.
Saat putusan eksekusi sudah turun terdakwa menghilang. Tiga kali pemanggilan tak diindahkan. Petugas pum kesulitan mencari keberadaan Suwiardana.
"Akhirnya kami minta bantuan tim intelijen untuk cari terdakwa," ujar Kajari Bontang Dasplin didampingi Kasi Intel.
Saat ini dua petugas dari Kejari Bontang berangkat ke Jakarta menjemput terdakwa.