News Video
NEWS VIDEO Berikut Prosedur Seleksi CPNS 2021 hingga Berkas yang Harus Dipersiapkan
Pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 ini digelar melalui portal resmi terintegrasi yakni Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 ini digelar melalui portal resmi terintegrasi yakni Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Pasalnya, seleksi ASN tahun 2021 akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Baca juga: NEWS VIDEO Motif Penikaman Selebgram di Makassar, Pelaku Hamil dan Hendak Ditinggalkan
Bima mengatakan bahwa pendaftaran online untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 platform utama, yakni:
1. Sistem Seleksi CPNS (SSCN),
2. Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN).
3. Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Baca juga: NEWS VIDEO Ditreskrimum Polda Kaltara Bekuk Pemilik HD Dekor di Alor, Buka Usaha Lain di Atambua
Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal yang dapat diakses melalui www.sscasn.bkn.go.id.
Lantas apa saja yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS?
Dikutip dari Tribun Jogja, berikut berkas yang harus disiapkan:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
Baca juga: NEWS VIDEO Cek Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Rp 1,2 juta
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.