Berita Samarinda Terkini
Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang
Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung (Kejagung).
I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana buron dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 20 bulan lamanya, usai amar putusan penahanan ditetapkan.
Baca juga: Siap-siap, Orang Dekat Anas Bocorkan akan Ada PAW Massal di Demokrat Usai Moeldoko Terpilih di KLB
Penangkapan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana oleh Tim Tabur AMC Kejagung yang bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, terjadi tepatnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Mobil putih Pajero yang dibuntuti akhirnya distop oleh tim, pada Kamis (4/3/2021), sekitar jam 19.15 Wita.
I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di dalam mobil terlihat bersama seorang yang mengaku istrinya, sedianya mereka berdua berencana terbang ke Denpasar, Bali.
Namun tim gabungan berhasil mengetahui keberadaannya dan segera meringkus koruptor ini.
"I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator atau tangga berjalan pada Kantor DPRD Kota Bontang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015," jelas Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Abdul Faried, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: LENGKAP Profil Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Eks Panglima TNI Kalahkan Marzuki Alie
Kasus korupsi yang menjerat I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada tahun 2018 silam.
Majelis Hakim sudah memvonisnya bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 26,9 juta.
Putusan ini ditetpkan tanggal 23 Mei 2018.
Tetapi, putusan Majelis Hakim ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Lalu, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 28 Mei 2018.
Hingga kasus ini bergulir sampai ke Kasasi Mahkamah Agung.