Berita Samarinda Terkini
Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang
Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
* Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT.SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.
* Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 06 Agustus 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.
* Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 35/PID.TPK/2017/PT.SMR Tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan sebagai berikut :
- Pidana badan selama 1 tahun
- Denda Rp. 50.000.000,00 Subsidair 2 bulan
- Uang pengganti Rp.95.902.398,10.-
- Subsidair Pidana penjara selama 3 bulan.
* Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal : 24 Oktober 2018
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 6 Maret 2021, Hari yang Baik untuk Sagitarius, Aries Sebaiknya Hati-hati
Penahanan oleh Mahkamah Agung:
* Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018;
* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.
* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.
* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.
Baca juga: AHY Minta Jokowi tak Sahkan KLB Demokrat Moeldoko, Sebut Eks Panglima TNI Jauh dari Moral Politik
Masa Penahanan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Habis
* Bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana habis, namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun.
* Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.