Berita Samarinda Terkini

Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang

Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/ Kejati Kaltim
Terpidana korupsi  I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. HO/ Kejati Kaltim 

* Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT.SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.

* Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 06 Agustus 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.

* Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 35/PID.TPK/2017/PT.SMR Tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan sebagai berikut :

- Pidana badan selama 1 tahun 
- Denda Rp. 50.000.000,00 Subsidair 2 bulan
- Uang pengganti Rp.95.902.398,10.-
- Subsidair Pidana penjara selama 3 bulan.

* Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal : 24 Oktober 2018

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 6 Maret 2021, Hari yang Baik untuk Sagitarius, Aries Sebaiknya Hati-hati

Penahanan oleh Mahkamah Agung:

* Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018;

* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.

* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.

* Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019  selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.

Baca juga: AHY Minta Jokowi tak Sahkan KLB Demokrat Moeldoko, Sebut Eks Panglima TNI Jauh dari Moral Politik

Masa Penahanan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Habis

* Bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana habis, namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun.

* Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved