Berita Nasional Terkini

Tersedia Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021 Termasuk Guru dan Pemda, Yuk Kenali Dulu Perbedaan PNS dan PPPK

Jumlah 1,3 juta formasi ini merupakan kebutuhan untuk 2 tahun, 2020 sampai 2021. Sementara itu formasi yang dibuka dalam penerimaan CASN 2021

Instagram KemenpanRB
Ilustrasi - Penerimaan CPNS 

PPPK 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:

- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
- Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja
 

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

- Gaji dan tunjangan 
- Cuti 
- Perlindungan 
- Pengembangan kompetensi
 

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
 

CPNS dan PNS
 

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100%. 

Sementara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved