Berita DPRD Kalimantan Timur
Bicara di Paripurna DPRD Kaltm, Fraksi PPP Pertanyakan Ada Tidaknya Naskah Akademik Raperda
Hal itu diutarakan Rima saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga Raperda
SAMARINDA - Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kaltim, Rima Hartati, mempertanyakan Naskah Akademik (Nasmik) Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Hal itu diutarakan Rima saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga Raperda pada Paripurna DPRD ke-5 DPRD Kaltim, Senin (8/3/2021).
“Apakah raperda ini adalah salah satu prioritas daerah? Dan apakah dalam penyusunannya sudah melampirkan naskah akademik , karena sampai saat ini Fraksi PPP belum mendapatkan salinan naskah akademik raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi maka Fraksi PPP dapat menyetujui usulan pembahasan raperda ini,” ungkap Rima.
Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi maka Fraksi PPP dapat menyetujui usulan pembahasan raperda dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kaltim punya aturan yang menjadi dasar hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Rima juga menyebut, pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat.
Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. (adv/hms5)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rima-hartati-ppp-99201.jpg)