Kartu Prakerja

INILAH Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13

Inilah tanggal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan jadwal pengumuman Kartu Prakerja gelombang 13 terbaru

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
KARTU PRAKERJA - Catat tanggal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan jadwal pengumuman Kartu Prakerja gelombang 13 terbaru 

Selain itu, demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Artinya, dalam satu KK, hanya dua anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Di gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," jelas Louisa.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), penerma bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan," ujar Louisa.

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13, masyarakat wajib memiliki akun di situs resmi Kartu Prakerja yaitu www.prakerja.go.id.

Setelah itu, barulah melakukan pendaftaran dan mengikuti tes seleksi.

Berikut tata cara membuat akun hingga mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13.

* Cara membuat akun Prakerja di situs resmi Kartu Prakerja:

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved