Berita Samarinda Terkini

Narkotika Sabu Gagal ke Barong Tongkok, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Bekuk Dua Pelaku

2 pemuda Sumardi alias Mardi (28) dan Adrianus Juan alias Juan (19) tertangkap membawa narkotika jenis sabu oleh Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO Polsek Samarinda Ulu
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, HO Polsek Samarinda Ulu 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 2 pemuda Sumardi alias Mardi (28) dan Adrianus Juan alias Juan (19) tertangkap membawa narkotika jenis sabu oleh Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Minggu (7/3/2021).

Keduanya dicurigai setelah petugas menerima informasi akan adanya transaksi kristal putih mematikan di kawasan Jalan Ir  Juanda VI, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio 9 Maret 2021, Shio Monyet Dilema, Shio Tikus Saatnya Mengatur Keuangan

Penangkapan kedua pelaku bermula sekitar pukul 17.15 Wita, setelah mendapat informasi dari tim di lapangan yang memantau pergerakan pelaku.

Benar saja, tak lama kemudian dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario berwarna hitam nopol KT 2657 BDL, dua pelaku terlihat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 9 Maret 2021, Scorpio Hormati Perasaan Orang Lain, Pisces Jangan Mudah Tergoda 

"Berawal dari Tim Opsnal Reskrim  mendapatkan informasi, ada orang mau mengambil barang dengan tujuan luar kota tepatnya daerah Barong Tongkok, Kutai Barat," jelas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Selasa (9/3/2021).

Dua pelaku yang dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, kini keduanya mendekam di sel tahanan. Barang bukti turut diamankan. HO/ Polsek Samarinda Ulu
Adrianus dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, kini mendekam di sel tahanan. HO/ Polsek Samarinda Ulu)

Kedua pelaku tidak mengetahui gerak-geriknya dipantau oleh petugas. 

Dari keterangan yang dikorek kepolisian terhadap dua pelaku, bahwa mereka mengambil barang yang sudah diletakkan di pinggir jalan dan dibungkus sebuah kotak makanan ringan oleh pelaku lainnya.

Saat dua pelaku yang dicurigai mengambil kotak makanan ringan itu, petugas pun segera mengikuti untuk menangkap keduanya.

Namun, pelaku Juan mengetahui bahwa sedang dibuntuti dan melaju untuk menghindar dari kejaran petugas.

"Saat barang diambil pelaku Sumardi lalu kita kejar, pelaku mengetahui diikuti personel  lalu pelaku Juan yang mengendarai motor langsung melaju," sebut Iptu Fahrudi.

Dua pelaku yang dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, kini keduanya mendekam di sel tahanan. Barang bukti turut diamankan. HO/ Polsek Samarinda Ulu, HO/ Polsek Samarinda Ulu
Sumardi alias Mardi yang dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, kini mendekam di sel tahanan. (HO/ Polsek Samarinda Ulu)

Pelarian keduanya terhenti saat tengah melaju di sekitar Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Pelaku menabrak bagian belakang mobil saat melaju, hingga terjatuh.

Dengan sigap petugas yang mengejar langsung membekuk keduanya.

"Sampai di Jalan Kadrie Oening pelaku menabrak mobil langsung kita ringkus. Motor dan tubuh kita geledah. Barang bukti  ditemukan di tubuh Sumardi diselipkan didepan perut, lalu dibuka dan ditemukan sabu yang masih terkemas dalam kotak makanan seberat 36,23 gram bruto," tegas Iptu Fahrudi.

Kedua pelaku pun dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut, dan menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021, Inilah Zodiak Yang Kondisi Asmaranya Berjalan Mulus

Barang haram yang dicurigai akan dibawa ke kawasan Kutai Barat juga diakui oleh kedua pelaku.

"Setelah diintrogasi pelaku mengatakan bahwa barang akan dikirim ke Barong Tongkok, Kutai Barat, saat sampai di sana akan ada yang menghubungi (lagi) untuk mengambilnya," pungkas Iptu Fahrudi.

"(Mereka) Diupah Rp 5 juta setelah barang sampai," imbuhnya.

Untuk pasal yang dijeratkan pada keduanya, Iptu Fahrudi menjelaskan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved