Kabar Artis

UPDATE Sidang Kasus Video Syur Gisel di PN Jaksel, Pesan Menyentuh dari Michael Yukinobu

Dua terdakwa kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yakni PP dan MN menjalani sidang di PN Jaksel Selasa (9/3/2021)

TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Herudin
Gisel dan Nobu - UPDATE Sidang Kasus Video Syur Gisel di PN Jaksel, Pesan Menyentuh dari Michael Yukinobu 

Nobu juga berhalangan hadir di sidang minggu depan karena ada keperluan yang tak bisa ditinggal.

"MYD tidak bisa hadir juga," kata Odit.

"Karena MYD ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," imbuhnya.

Sementara itu dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, Selasa (9/3/2021), dari akun TikTok udonikuy, milik Michael Yukinobu de Fretes tampak ada video terbaru.

Video Nobu yang diposting kali ini cukup menyentuh, berisi tentang pesan dan ucapan terimakasih.

Pada video itu Nobu menyematkan kalimat dukungan dari warganet.

"Teman komennya yang baik-baik donk. ingat semua manusia pernah salah. biarkan semua itu urusannya dengan Tuhannya, toh kan udah selesai," demikian bunyinya.

Masih dari video itu, Nobu juga menulis kalimat ucapan.

"Terimakasih teman-teman semua. sudah menjadi pengingat, aku percaya semuanya hanya ingin membantu, agar aku menjadi pribadi yang lebih baik," tulis Nobu di video TikTok.

Perkembangan Kasus Video Syur Gisel

Polisi belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirim tersebut sudah P21 atau belum.

"Sampai saat ini, kami masih menantikan hasil telitian Jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendalaman Kejati DKI itu selesai dilakukan.

Yusri menyebut bekas tersebut sebelumnya telah dilengkapi penyidik sesuai arahan jaksa Kejati DKI.

"Jadi, sudah kami lengkapi dan sudah dikirim kembali kan kemarin, sekarang masih menunggu seperti apa hasilnya," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved