Berita Nunukan Terkini
Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali dicokok Polisi, di Jalan Mulawarman RT 04, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur,
HO/POLSEK SEBATIK TIMUR
Tersangka M saat menerima perawatan di UGD, akibat luka tembak pada betis kaki kanannya.
Meski begitu, tersangka M sempat mencoba memukul petugas dan melarikan diri.
"Makanya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka M pada betis kaki kanan tersangka," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit handphone warna biru gelap dengan Imei: 352621096142457, 3 batang kayu singkong dengan ukuran yang berbeda-beda ada yang berukuran 147 cm, 94 cm, dan 51 cm, serta 1 unit sepeda motor warna hitam.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq