Berita Nasional Terkini

3 Sosok Polisi Ini Berpotensi Jadi Tersangka Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Bareskrim Gelar Perkara

3 sosok polisi ini berpotensi jadi tersangka tewasnya 6 laskar khusus FPI, Bareskrim gelar perkara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM temukan petunjuk baru dari rekaman CCTV, lokasi rumah penyiksaan enam Laskar FPI disinggung 

Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.

Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."

"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).

Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis laporan akhir hasil investigasi penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Baca juga: Gunakan Atribut FPI, Sejumlah Relawan Dibubarkan Saat Bantu Korban Banjir di Jakarta

Dalam pemaparannya, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan M Choirul Anam, mengungkapkan kronologi tewasnya 6 anggota FPI, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.

Anam mengatakan, peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI, dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab, yang secara aktif dimulai sejak 6 sampai 7 Desember 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota FPI Rabu Ini, 3 Polisi Bisa Jadi Tersangka, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/10/bareskrim-gelar-perkara-dugaan-unlawful-killing-6-anggota-fpi-rabu-ini-3-polisi-bisa-jadi-tersangka?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved