CPNS 2021
BOCORAN Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA, Link Pendaftaran dan Persyaratan, Cek Perbedaan dengan PPPK
Cek bocoran lowongan CPNS 2021 lulusan SMA, link pendaftaran CPNS 2021 dan persyaratan CPNS 2021 serta perbedaannya dengan PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK akan kembali dibuka.
Lihat bocoran lowongan CPNS 2021 lulusan SMA, link pendaftaran CPNS 2021 dan persyaratan CPNS 2021 serta perbedaannya dengan PPPK.
Pengumuman formasi seleksi penerimaan CPNS 2021, PPPK 2021, dan Sekolah Kedinasan akan dilakukan pada akhir Maret 2021 ini.
Tahun Ini Total pegawai yang dibutuhan sebanyak 1,3 juta orang, yang terdiri atas 1 juta guru PPPK.
Baca juga: Tersedia Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021 Termasuk Guru dan Pemda, Yuk Kenali Dulu Perbedaan PNS dan PPPK
Baca juga: NEWS VIDEO Berikut Prosedur Seleksi CPNS 2021 hingga Berkas yang Harus Dipersiapkan
Sementara untuk kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.
Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan.
Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK.
Instansi Pemerintah Ini Buka Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat saat Seleksi CPNS 2021, Mana Saja?
Pemerintah memberikan sinyal bakal membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Sejumlah instansi pemerintah juga banyak membuka formasi, tak hanya untuk lulusan sarjana namun formasi untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Melansir TribunJogja.com, Kamis (4/2/2021), berikut lima instansi pemerintah yang membuka formasi untuk lulusan SMA/SMK sederajat berdasarkan data kebutuhan formasi saat seleksi CPNS 2019 dan bisa saja dibuka lagi untuk seleksi CPNS tahun 2021:
Baca juga: TERJAWAB Sudah Tes CPNS 2021 Kapan Dibuka dan Jumlah Formasi, Sudah Tahu Apa itu PPPK? Ini Ulasannya
Baca juga: DIBUKA 1 juta Lowongan, Ini Perbedaan PPPK & CPNS, Gaji hingga Tunjangan, Bocoran Formasi CPNS 2021
1. Kejaksaan Agung
Pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat 2.000 lowongan formasi seleksi CPNS 2019 untuk lulusan SMA sederajat, 2 jabatan dalam formasi CPNS tersebut adalah tahanan pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi kapten.
Pengawal tahanan atau narapidana dibutuhkan sebanyak 1.000 formasi, begitu juga dengan pengemudi kapten sebanyak 1.000 formasi.
Untuk jumlah pengawal tahanan atau narapidana diperlukan formasi putra/putri papua sebanyak 2 orang dari 1.000 formasi.
Sementara 998 orang di alokasikan untuk umum.
Sama seperti pengawal tahanan atau pengawal narapidana, kuota pengemudi tahanan juga dibagi dalam 2 jenis formasi, yakni putra-putri Papua sebanyak 2 orang dari 1.000 formasi dan 988 orang dialokasikan untuk umum.
Untuk informasi resmi lengkap bisa cek https://rekrutmen.kejaksaan.go.id.
2. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberikan jatah bagi lulusan SMK saat seleksi CPNS 2019 lalu dan kemungkinan bisa dibuka lagi pada tahun 2021 ini.
Diketahui, ada sebanyak 80 formasi yang dibuka KLHK untuk pemegang ijazah SMK.
Dari 80 formasi tersebut hanya diperuntukkan pada jabatan pelaksana pemula atau pemula polisi kehutanan.
Informasi lengkap resmi pada https://ropeg.menlhk.go.id.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan CPNS terbesar dengan syarat lulusan SMA/SMK.
Dari data yang dihimpun, Kemenkumham membutuhkan 3.532 formasi khusus lulusan SMA sederajat atau lulusan SMA/SMK/MA di tahun 2019. Ini bisa saja dibuka lagi di tahun 2021.
Rinciannya, 2.875 formasi diperuntukkan bagi pemegang ijazah SMA sederajat dengan jabatan penjaga tahanan atau sipir.
Total formasi yang dibuka ada 101 putra/putri Papua dan Papua Barat dan 2.774 untuk formasi umum.
Selain itu, Kemenkumham memberikan sebanyak 2.774 formasi umum yang terdiri dari 2497 pria dan 277 wanita.
Informasi resmi lengkap hanya di link Kemenkumham https://cpns.kemenkumham.go.id.
4. Kemendikbud Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendikbud juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK. Terdapat sebanyak 11 formasi yang terbagi atas 3 jabatan.
Yakni, pengadministrasian keuangan sebanyak 3 formasi, teknisi laboratorium sebanyak 2 formasi, dan teknisi pemetaan dan penggambaran sebanyak 6 formasi.
Informasi lengkap cek di https://cpns.kemdikbud.go.id.
5. Badan Intelejen Negara
Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN) menerima 200 lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.
BIN membutuhkan posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Nah, meski pembukaan CPNS 2021 belum berlangsung, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?
Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.
CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang bergelar sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun. Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.
Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.
Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Editor ; Doan Pardede
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?"