News Video
NEWS VIDEO Kubu Moeldoko Sebut AD/ART Partai Demokrat saat Memilih AYH Langgar UU Parpol
Pihak Parati Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan AHY melanggar Undang-Undang Partai Politik.
Razman juga menyinggung bunyi Pasal 23 UU Parpol bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian.
"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," katanya.
Baca juga: NEWS VIDEO Terkuak! Pengakuan Peserta KLB Demokrat di Deliserdang Diiming-imingi Rp 100 Juta
Namun dalam AD/ART 2020 Demokrat keputusan-keputusan yang strategis ada di Majelis Tinggi Partai.
"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ujar Razman.
Menurut Razman ini menjadi bukti lengkap pelanggaran terhadap UU Parpol yang dilakukan Partai Demokrat.
IKUTI >> News Video
Editor: Wahyu Triono
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko Sebut AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Ini Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/10/kubu-moeldoko-sebut-adart-2020-partai-demokrat-langgar-uu-parpol-ini-penjelasannya?page=all