Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Total 256,58 Gram

Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 256,58 gram pada Rabu (10/3/2021).

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Polres Tarakan di Mako Polres Tarakan, Rabu (10/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 256,58 gram pada Rabu (10/3/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Februari.

Dari tangkapan selama bulan Februari itu, setidaknya ada delapan tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun, Februari Ungkap 500 Gram Sabu

Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu

Para tersangka pun sempat diberikan nasehat oleh Fillol, agar tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Diketahui, 1 dari 8 tersangka yakni TR, mengakui dirinya baru berumur 19 tahun.

TR diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak, yaitu 1 bungkus sabu seberat 45,31 gram.

"Si TR ini sudah tau bentuk narkoba sejak umur 9 tahun,” ungkap Kapolres Tarakan.

Baca juga: Pemkab Kubar Dukung Pemberantasan Narkoba Melalui Program Desa Bersinar

Baca juga: 34,37 Gram Sabu Gagal Edar, BNNK Bontang Ungkap Jaringan Narkoba di Jalan Poros Samarinda Km 26

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Musni mengatakan, dari semua perkara yang diungkap, berbagai macam modus yang dilakukan para tersangka.

"Ada yang mencoba menghilangkan barang bukti, saat akan diamankan polisi. Ada yang mencoba untuk melempar saat akan kita tangkap,” terangnya.

Dia menuturkan, satu tersangka berinsial DF sempat mengakui bahwa ia pernah menjadi sipir Lapas.

Meski demikian, pihaknya tidak terlalu mendalami pengakuan DF yang pernah menjadi sipir lapas.

Baca juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya

Diketahui, saat itu DF diamankan bersama tiga tersangka lainnya.

“Semua perkara ini sudah ada yang tahap satu, dan akan kita usahakn segera ke tahap dua,” tuturnya.

Penulis: Risnawati/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved