Berita Samarinda Terkini
Tanpa Izin, Kotor dan Bau Pemkot Samarinda Segera Menutup RPU di Jalan Merak, Merespon Keluhan Warga
Ada sejumlah warga mengeluhkan keberadaan Rumah Potong Unggas (RPU) di lingkungan mereka di jalan Merak, Gang 19, Samarinda, Kaltim.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada sejumlah warga mengeluhkan keberadaan Rumah Potong Unggas (RPU) di lingkungan mereka di jalan Merak, Gang 19, Samarinda, Kaltim.
Keluhan tersebut, yang disampaikan terkait bau yang menyengat, kotor, dan banyak bulu ayam yang bertebaran di daerah sana.
Baca juga: Empat Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal
Keluhan warga itu, disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani, dalam rapat koordinasi RPU yang dipimpin Asisten II Sekretariat Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu, di Balaikota Samarinda, Senin (8/3/2021) lalu.
Berdasarkan laporan, akibat pembongkaran bangunan di Segmen Pasar Segiri Samarinda, pelaku usaha ayam potong di sana berpindah lokasi pemotongan ayam di rumahnya sendiri.
“Keberatan dari warga itu meliputi pembuangan darah ayam, bising dan bulu-bulu ayam berhamburan (bertebaran),” tuturnya dikutip dari rilis Pemkot, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Selama 4 Hari Rumah Potong Hewan PPU Potong Hewan Kurban
Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda, Aldila Rahmi Zahara juga menambahkan pemilik rumah pemotongan ayam tersebut letaknya berdekatan.
“Mereka memotong ayam tidak tanggung-tanggung, dalam satu hari sekitar 1.000 ayam disembelih di 4 rumah berbeda. Jadi memang rumahnya ber blok 1, 2 dan 3, sementara kondisi parit tidak memungkinkan, selain sempit, dangkal juga kotor,” bebernya.
Baca juga: Sambut Idul Adha, Rumah Potong Hewan Kutai Timur Bebaskan Biaya Pemotongan
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jusmaramdhana Alus menjelaskan, untuk mendirikan sebuah RPH termasuk bangunan yang lain, harus diketahui dulu kondisi kawasan secara tata ruang.
RPH itu baru akan diizinkan ketika berada di lingkungan kawasan pertanian.
Maka bangunan RPH tidak diperbolehkan di kawasan jasa dan permukiman.
"Saya garisbawahi hanya boleh di kawasan pertanian, apa saja yang harus dipenuhi, salah satunya rekomendasi dari Dinas Pertanian, dari tahun 2019 hingga 2021 kami baru mengeluarkan izin hanya untuk Ayam Makmur," tuturnya.
"Kalau pun ada perusahaan yang mengatakan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) mungkin betul IMB nya ada. Tapi bukan RPH, bisa jadi IMB sebagai tempat tinggal,” sambungnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kepala Rumah Potong Hewan Kutim Sebut Penjagal tak Berani Stok Sapi Banyak
Atas pemaparan tersebut, Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu menyimpulkan, bahwa Pemkot Samarinda dalam beberapa hari ke depan akan menutup, dan memasang baliho sebagai edukasi kepada masyarakat.
"Bahwa tidak diperbolehkan aktivitas tersebut (RPH) di lingkungan permukiman," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola