Berita Balikpapan Terkini
Kamera Tilang Elektronik Punya Fitur Pengenalan Wajah, Bisakah Kenali Wajah di Balik Masker?
Kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memiliki segudang fitur yang mampu mendokumentasikan pelanggaran lalu-li
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memiliki segudang fitur yang mampu mendokumentasikan pelanggaran lalu-lintas di jalan raya.
Dalam praktiknya kelak, kamera tilang elektronik yang kini tengah tahap instalasi, terhubung dengan ruang kontrol yang berada di Traffic Management Center (TMC) milik kepolisian.
Seperti salah satu fiturnya yang mampu menakar kecepatan kendaraan yang dinilai melebih batas maksimum, di mana berdasarkan Permenhub Nomor 111 tahun 2015, misalnya batas kecepatan di ruang perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.
Baca juga: Penegakan Tilang Elektronik, Polresta Balikpapan Kerahkan Polisi Patroli dengan Kamera di Helm
Baca juga: Siap-Siap Mekanisme Tilang Elektronik Berlaku di Balikpapan, Mulai Efektif Diterapkan April 2021
Sehingga, apabila melebihi kecepatan tersebut, CCTV E-TLE akan mengambil gambar dari kendaraan tersebut dan menginput secara otomatis sebagai pelanggaran di TMC Polresta Balikpapan.
Uniknya, CCTV ini juga memiliki fitur pengenalan wajah atau face recognition.
Sehingga CCTV tak semata mengenali identitas kendaraan, melainkan juga wajah sang pengendara.
Lebih lanjut, pihak Satlantas Polresta Balikpapan akan mengirimkan berupa surat tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
Tak penting kendaraan milik siapa yang digunakan.
Sehingga sang pelanggar sendiri yang kemudian menanggung sanksi akibat melanggar ketertiban lalu-lintas.
Namun menjadi pertanyaan, mampukah kamera tilang elektronik tersebut mengenali wajah pelanggar jika menggunakan masker?
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengungkapkan bahwa teknologi CCTV tilang elektronik belum mampu untuk mengakomodir pelanggar yang menggunakan masker.
Dia mengatakan, kamera yang nantinya mendokumentasikan, bisa dari identifikasi data kendaraan maupun wajah pengendara.
Sisa bagian wajah yang masih terlihat dari penggunaan masker tak cukup akurat jika dideteksi kamera secara otomatis.
"Kalau pakai masker, jelas nggak terbaca oleh kamera," ucapnya singkat.
Di mana nantinya denda akan dilayangkan kepada pemilik kendaraan yang terdata di database Polri.
"Kalaupun yang mengemudikan itu orang lain, tetap jadi risiko bagi pemilik kendaraan jika penggunaan kendaraannya melanggar aturan lalu lintas," ucaapnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq