Berita Samarinda Terkini
Memanipulasi Kuitansi Penjualan Barang, Karyawati Perusahaan di Samarinda Dipolisikan
Manipulasi data penjualan barang ditempat bekerja, seorang perempuan berusia 30 tahun dipolisikan pemilik perusahaan, dan diamankan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Manipulasi data penjualan barang ditempat bekerja, seorang perempuan berusia 30 tahun dipolisikan pemilik perusahaan, dan diamankan pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Perbuatan ini tercium sekitar tanggal 17 Februari 2021 saat tersangka bernama Novianti alias Novi yang juga seorang karyawati perusahaan pergudangan Samarinda, menyerahkan sisa barang yang telah dijualnya.
Penyerahan kembali ke gudang ini melalui proses audit retur barang.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Samarinda Terjatuh dari Motor Lalu Tewas, Polisi Menduga Karena Sakit
Baca juga: Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Kedatangan Forum RT Sungai Pinang Dalam, Menerima Aspirasi
Dirasa cocok, kuitansi pun ditandatangani dan kembali diserahkan kepada tersangka, agar ditanda tangani.
Karyawan lain tak curiga dengan niatan tersangka, lalu pihak gudang membawa masuk barang-barang yang dikembalikan ke dalam.
Baca juga: DPC Demokrat Samarinda Mengendus Pengurus yang Ikut KLB Sumatera Utara, Viktor Yuan: Inisial DE
Baca juga: Usai Menjabat Sebagai Walikota Samarinda, Berikut Kegiatan yang Dilakukan Syaharie Jaang
"Melihat ada kesempatan, pelaku pun langsung beraksi dengan mengubah jumlah barang yang diserahkan ke gudang. Caranya, angka di kuitansi pengeluaran diganti sesuai dengan keinginan tersangka," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto dikonfirmasi Kamis (11/3/2021) hari ini.
kuitansi berwarna kuning diletakkan tersangka di atas meja samping pintu gudang.
Bon pengeluaran barang berwarna putih dan merah di bawa ke admin logistik perusahaan lalu keluar hasil laporan penjualan harian serta tanda terima laporan.
Sebagai dasar tersangka sudah menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir, sesuai jumlah barang terjual di kuitansi pengeluaran barang, yang telah diubah.
"Atas ulah tersangka perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.831.400, pihak perusahaan merasa dirugikan, langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang dan kami langsung tindalanjuti," ungkap Iptu Purwanto.
Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda
Setelah dilakukan penyelidikan serta cukup bukti dan diperkuat keterangan saksi-saksi, pihaknya langsung mengamakan tersangka.
"Kami amankan saat sedang bekerja di komplek pergudangan, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang," tegas Iptu Purwanto.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Jo perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHP Jo 64 KUHP.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi