Berita Samarinda Terkini

Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda

Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari enam tersangka yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang libatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas.

Terbongkarnya sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, setelah tim BNNP Kaltim meringkus empat dari total enam tersangka yang masih menjalani masa hukuman. 

Salah satu tersangka diketahui WBP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu

Sukri dan Mukti Ridwan, dua tersangka ini diciduk tim BNNP Kaltim di tempat berbeda.

Dari keduanya terkuak empat tersangka lain yakni Alam, Toti, Yudi dan Udin adalah WBP Lapas Narkotika Samarinda.

Dua tersangka Sukri dan Mukti Ridwan dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu dalam perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, BNNK Bontang Kantongi Nama Tahanan Lapas Tenggarong

"Jadi setelah kami menindak, sudah tahu jaringan mereka di Lapas. Otomatis sudah kita ketahui mereka karena beberapa kali (mengedarkan)," tegas Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol Made Suka Jana, dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Kompol Made Suka Jana juga menyebutkan tersangka Mukti Ridwan, diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Samarinda.

Baca juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya

"Dia napi asimilasi. Kalau ditanya kenapa menjalankan bisnis haram lagi, mungkin karena di dalam Lapas, sudah tahu jaringannya," sebutnya.

Terbongkarnya sindikat ini juga berkat kerjasama dengan pihak Lapas Narkotika Samarinda. 

"Empat orang di dalam Lapas jadi ada kerjasama, kalau tidak begitu kami sulit juga. Dari jaringan ini, beberapa orang lagi masih kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," beber Kompol Made Suka Jana.

Kronologis Pengungkapan Sindikat 

Pengungkapan bermula di 21 Februari 2021 lalu. Petugas BNNP Kaltim berhasil meringkus Mukti Ridwan, di kawasan Jalan Juanda yang lalu digiring ke indekosnya Jalan Pramuka, sekitar pukul 17.00 WITA. 

Dari tangannya, petugas menyita 202,8 gram sabu dan 3,5 butir ineks.

Setelah mengembangkan di lapangan, usut punya usut sabu akan dikirim ke Paser, dan barang tersebut ia dapatkan dari seorang WBP Lapas.

Baca juga: Pemkab Kubar Dukung Pemberantasan Narkoba Melalui Program Desa Bersinar

Baca juga: Dalam Sepekan, Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Narkoba dan Sita 19 Poket Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved