Bantuan Sosial
Kriteria Penerima BLT BPJS, Cair Maret 2021, Dapat Rp 1,2 Juta
Meski demikian tak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan menerima bantuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kembali dicairkan pada tahun 2021.
Rencananya pencairan BLT BPJS akan dilakukan di bulan Maret.
Meski demikian tak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan menerima bantuan.
Ada kriteria khusus bagi penerima BLT BPJS di tahun 2021.
Simak informasi terbaru seputar bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat bahas penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Rp 1,2 Juta.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret Ini, Buruan Cek Status JHT Anda, BISA SMS ke 2757
Baca juga: SIAPA Sebenarnya Penerima dan Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Maret 2021 Cair? Cek Informasi Terbaru
Jokowi memaparkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020
Jokowi mengatakan bahwa salah satu program yang akan dilanjutkan di tahun 2021 adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta,
"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.
Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden. Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara itu.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji atau upah Rp 1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta segera cair
Namun perlu diperhatikan, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.