Bantuan Sosial

Kriteria Penerima BLT BPJS, Cair Maret 2021, Dapat Rp 1,2 Juta

Meski demikian tak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan menerima bantuan.

Kolase Kompas.com
Ilustrasi kriteria penerima BLT BPJS tahun 2021 

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BLT karyawan di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Sementara itu, realisasi penyaluran subsidi upah atau BLT karyawan tahun 2020 mencapai 98,82 persen.

Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima BLT karyawan padahal datanya sudah valid.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali BLT karyawan yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.

Baca juga: CEK REKENING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta Mau Cair, Cek Kriteria! Tak Semua Pekerja Dapat

Baca juga: SEGERA CAIR! Cek Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Rp 1,2 juta, Tak Semua Dapat

Namun, sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemnaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi.

Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

(*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul KEPASTIAN BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Jokowi dan Menaker Sepakat Cair Maret 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved