News Video

NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap

kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan

Izin pematangan lahan dia (oknum) miliki, dia masih mengupas dan ketika kami amankan dia mengaku itu pematangan lahan itu masih bisa," jelasnya.

"Tapi ketika sudah melakukan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi saat itulah tersangka tidak bisa mengelak," sambungnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kontroversi yang Membelit Pemprov DKI, dari Lahan Pondok Ranggon hingga Sumber Waras

600 Metrik Ton dan Alat Berat Disita Polisi dari Aktivitas Penambangan Ilegal di Makam Covid-19

Dua pelaku bernama Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) yang memiliki peran berbeda ditangkap dengan dua unit alat berat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menyebutkan aktivitas coal getting (pengambilan batu bara) di area Makam Covid-19 sudah berlangsung sejak Januari 2021.

"Kita sudah lakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, menetapkan dua tersangka ini.

Dari kegiatan itu juga, ada 400 metrik ton batubara sudah di hauling-kan ke salah satu jeti di Samarinda," jelas Kompol Yuliansyah

Baca juga: NEWS VIDEO Guru Unggah Tentang Jalan Rusak Malah Ditunjuk-tunjuk dan Dimarahi Perangkat Desa

"200 metrik ton sisanya kami dapati di lokasi penambangan," imbuhnya.

Tak hanya emas hitam yang diamankan, polisi juga menyita alat berat jenis excavator di lokasi dengan memasang police line (garis polisi).

"Setelah melakukan pemantauan, kami mendapatkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Kami amankan dua unit alat berat yang digunakan untuk penambangan tanpa izin," jelas Kompol Yuliansyah.

Baca juga: NEWS VIDEO Mahfud MD Bocorkan Reaksi Jokowi Moeldoko Jadi Ketum Demokrat

Batu bara tersebut disita, beserta dua alat berat. Dan dua orang yang berperan sebagai pemodal dan pengawas ini ditangkap.

Kompol Yuliansyah menyebutkan bahwa dua orang ini sudah ditetapkan tersangka, gerak cepat kepolisian tentu melihat bahwa fasilitas umum sekitar area makam Covid-19 tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun kecuali memakamkan para korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Lokasi tepatnya sendiri diakui Kasat Reskrim bisa masuk dari area makam Tionghoa. Saat ini diakuinya juga area tersebut sudah steril.

Baca juga: NEWS VIDEO Partai Demokrat Versi KLB Ungkap Masalah AD/ART, Kritik Posisi SBY

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Memang ini jadi atensi karena di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas apapun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved