Kabar Artis

5 Poin Keberatan KNRP Siaran Live Lamaran Atta dan Aurel, KPI akan Panggil RCTI, Jawaban Anak Anang

KNRP melayangkan 5 keberatan terhadap siaran live lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI akan panggil RCTI, jawaban anak Anang

Editor: Amalia Husnul A
Instagram aurelie.hermansyah
Aurel Hermansyah - Atta Halilintar. KNRP melayangkan 5 keberatan terhadap siaran live lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI akan panggil RCTI, jawaban anak Anang 

TRIBUNKALTIM.CO - KNRP melayangkan 5 keberatan terhadap siaran live lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI akan panggil RCTI, jawaban anak Anang 

Acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar digelar Sabtu 13 Maret 2021.

Rangkaian prosesi lamaran ini digelar secara Live di RCTI.

Acara lamaran dimulai pukul 12.30 WIB dan sebelumnya, RCTI sudah menayangkan kisah Aurel dan Atta di dua acara program sebelumnya.

Terkait prosesi lamaran Aurel dan Atta yang disiarkan live di RCTI tersebut mengundang keberatan dari sejumlah pihak.

Protes datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran ( KNRP ).

KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

Baca juga: Bisikan Krisdayanti pada Atta Halilintar dan Nasihat Istri Raul Lemos pada Aurel, Penawar Rindu Atta

Baca juga: Sajidah Halilintar Kabarkan Kondisi Orangtua Pasca Operasi, tak Bisa Hadiri Lamaran Aurel dan Atta

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan

Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved